Musyawarah Desa (MUSDES) Tentang RKPDesa Koto Pudung Tahun Anggaran 2023

  • Dec 28, 2023
  • ADMIN KOTO PUDUNG

Musyawarah Desa (MUSDES) tentang RKPDesa Koto Pudung Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk menentukan skala prioritas kegiatan yang akan ditentukan dalam kegiatan Tahun Anggaran 2023 yang telah dituangan dalam RPJMDesa Koto Pudung Tahun 2020 - 2025, dimana dalam kegiatan ini dihadir oleh Bapak Camat Tanah Kampung beserta jajarannya, Pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, BPD, Pemerintah Desa dan tamu undangan yang berasal dari masyarakat Desa Koto Pudung;

Ketentuan Umum yang tertuang pasal 1 dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa, maka sesuai pasal 14, Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: a). Pendataan Desa; b). Perencanaan Pembangunan Desa; c). pelaksanaan Pembangunan Desa; d). pertanggungjawaban Pembangunan Desa.

Dalam implementasi point di atas, langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.

Dalam Proses Penyusunan RKPDesa Koto Pudung Tahun Anggaran 2023 yang telah dirumuskan dan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah maka penyusunan RKPDesa Koto Pudung didampingi oleh pendamping lokal Desa Koto Pudung selalu mengarahkan penyusunan dengan landasan hukum yang berlaku sehingga tersusunlah RKPDesa Koto Pudung Tahun Anggaran 2023 tepat pada waktunya dan diserahkan kepada Badan Permusyawaran Desa Koto Pudung.