Layanan

Pelayanan Kasi Pemerintahan Pelayanan yang dilaksanakan antara lain : 1). Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu; 2). Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk; 3). Penerbitan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah; 4). Penerbitan Surat Keteran… selengkapnya