Pelayanan Kasi Pemerintahan

Pelayanan yang dilaksanakan antara lain :

1). Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu;

2). Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk;

3). Penerbitan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah;

4). Penerbitan Surat Keterangan Usaha;

5). Penerbitan Surat Keterangan Kematian;

6). Penerbitan Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

7). Penerbitan Surat Keterangan Cetak KTP;

8). Penerbitan Surat Keterangan Surat Domisili;

9). Penerbitan Surat Keterangan Lahir;

10). Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris;

11). Penerbitan Surat Keterangan Yang Resmi.