Pelayanan Kasi Pemerintahan
Pelayanan yang dilaksanakan antara lain :
1). Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu;
2). Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk;
3). Penerbitan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah;
4). Penerbitan Surat Keterangan Usaha;
5). Penerbitan Surat Keterangan Kematian;
6). Penerbitan Surat Keterangan Berkelakuan Baik;
7). Penerbitan Surat Keterangan Cetak KTP;
8). Penerbitan Surat Keterangan Surat Domisili;
9). Penerbitan Surat Keterangan Lahir;
10). Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris;
11). Penerbitan Surat Keterangan Yang Resmi.